PENGUMUMAN

By redaksi • 18/06/2013

 

 

PENGUMUMAN PENTING!

TENTANG SENGKETA TANAH  SAMSAT  JAKARTA TIMUR

 PERKENANKAN  kami, SYURATMAN USMAN & PARTNERS—kuasa hukum  SUDARTO dan  AHLI WARIS   UKAR BIN KARDI (KLIEN), menyampaikan BANTAHAN/MELURUSKAN Pemberitaan sejumlah media cetak antara lain: MAJALAH MINGGUAN TEMPO, HARIAN TEMPO, HARIAN JAWA POS, HARIAN KOMPAS,  HARIAN POS KOTA, HARIAN  REPUBLIKA dan HARIAN MEDIA INDONESIA, MEDIA ONLINE MASING-MASING: TIRTO. ID, KORAN.TEMPO. CO, KRIMINOLOG, ID, CNNIndonesia.com, Detik. Com, berita satu. Com, metro.sindonews.com, hukumonline.com, Metrotv.com, possore.com

1.Bahwa kepada khalayak ramai kami beritahukan bahwa pada saat  ini PEMPROV  DKI dkk sedang dalam proses mengajukan upaya banding ke PENGADILAN TINGGI DKI   terhadap PERKARA PERDATA  KASUS TANAH SAMSAT JAKARTA TIMUR  yang dimenangkan KLIEN kami. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak—termasuk POLDA METRO JAYA, rekan-rekan media cetak, media online maupun elektronik menghormati  upaya BANDING  yang diupayakan PEMPROV DKI dkk terhadap perkara PERDATA kasus tanah SAMSAT  JAKTIM tersebut. Marilah kita berperkara secara jujur/fair hingga tingkat MAHKAMAH AGUNG!!

2.Bahwa kami selaku kuasa hukum membantah keras  upaya  POLDA METRO   Jaya  dan rekan-rekan media yang bertugas di POLDA METRO JAYA yang “menggiring’’ opini publik seperti diberitakan sejumlah media cetak, media online, maupun media elektronik (TV) baru-baru ini, bahwa klien kami ditangkap dan memalsukan sertifikat tanah SAMSAT JAKTIM. Padahal fakta yang sebenarnya,  AHLI WARIS Ukar bin Kardi tidak ditangkap, tapi hanya dimintai keterangan oleh POLDA METRO JAYA. Bahwa kami tegaskan: KLIEN kami bukan mafia tanah dan bukan pula pemalsu sertifikat atas tanah SAMSAT JAKTIM!  Berita-berita media cetak yang menyudutkan KLIEN kami merupakan fitnah keji dan merupakan  tindakan “trial by the press.’’ Terlebih lagi, berita tersebut tanpa melakukan cek and rechek kepada kami.  Oleh karena itu, kami dapat  menuntut, baik secara pidana maupun Perdata terhadap media cetak/elektronik (televisi), media online yang tidak mengindahkan KODE ETIK JURNALISTIK—khususnya perihal PEMBERITAAN SEPUTAR TANAH SENGKETA  SAMSAT JAKTIM.  

3.Bahwa dalam Berita MINGGUAN MAJALAH TEMPO terdapat pernyataan Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar yang  tidak benar, asbun (asal bunyi) dan  menyesatkan khalayak ramai  (PUBLIK), sehingga  tidak sesuai fakta di persidangan PERKARA NOMOR 81/Pdt.G/2014/PN/JKT.TIM.

4.Bahwa kami menilai, Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar  sebagai pejabat Pemprov DKI sudah melakukan  kebohongan publik. Nur Fajar  mengatakan: “Aneh juga kami bisa kalah padahal bukti-bukti sangat lengkap, dari sertifikat sampai akta jual beli.’’ (halaman 54). Pernyataan Nur Fajar ini penuh manipulasi dan tidak sesuai fakta di persidangan, sebab kenyataannya PEMPROV  DKI  memang tidak memiliki bukti sertifikat dan akta jual beli atas tanah SAMSAT JAKTIM yang disengketakan;

5.Bahwa disebutkan  sdr. Nur  Fajar dalam halaman 55 MAJALAH TEMPO: Pemerintah tak melampirkan sertifikat tanah Samsat yang mereka dapatkan dari Johnny pada  1985, karena dokumen itu sudah ada di kantor BPN. Mereka menyerahkan sertifikat tersebut sebagai alas untuk akta hak pakai.“Lagi pula kami tak menyangka akan kalah,’’ ujarnya.  Pernyataan Nur Fajar tersebut membodohi publik, sebab semua sertifikat  sebagai akta otentik yang dikeluarkan  BPN ada di kantor BPN sebagai master dokumen  dan salinan sertifikat tersebut berada  di tangan pemilik hak (masyarakat).

6.Bahwa Pernyataan Sdr. Nur Fajar yang menyesatkan itu, seolah-olah ia menggiring opini publik bahwa  PEMPROV DKI  memiliki alat bukti sertifikat asli dan akta  jual beli  (AJB) atas tanah selulas 2,9 hektar yang kini dikuasai kantor Sistem Administrasi  Manunggal Satu Atap (Samsat). Klaim Sdr. Nur Fajar  yang menyesatkan itu bertolak belakang dengan daftar bukti yang disampaikan di persidangan ( Vide Bukti Surat Tergugat I dan Tergugat II). Memang pantas Majelis Hakim  PN Jaktim yang bersih, jujur dan adil mengalahkan PEMPROV DKI dkk, hal itu dikarenakan  dalam persidangan, PEMPROV DKI tak mampu  membuktikan asli Akte Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Asli   atas tanah  SAMSAT JAKTIM yang disengketakan.

7.Bahwa patut masyarakat luas mengetahui,  dalam Bukti Tergugat I dan Tergugat II, ternyata sama sekali tidak memuat bukti  AJB (Surat  Akte Jual Beli) dan sertifikat asli atas nama Pemprov DKI atas tanah SAMSAT JAKTIM.  Yang terasa aneh dan janggal, dalam Bukti T I ( TERGUGAT  I PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA, T II (TERGUGAT II PEMERINTAH PROVINSI DKI cq.Kepala Kantor Bersama Samsat Jaktim)  dilampirkanlah  bukti IPEDA dari tahun 1977-1984. Dijelaskan, bukti ini menunjukkan telah terbit surat Pajak atas tanah  nama Johny Hary Sutantiyo sebagai pemilik  tanah obyek sengketa dari tahun 1977 hingga tahun 1984 dan beralih kepemilikannya kepada PEMDA DKI JAKARTA. Masyarakat awam tahu,  IPEDA adalah  sekedar iuran yang hanya berupa pajak dan bukan bukti kepemilikan  atas sebidang tanah!! Lalu, sungguh naif,  menyalahi kaidah-kaidah hukum pertanahan,  tidak masuk akal sehat dan terasa sangat mengada-ngada  jika disebutkan dengan IPEDA atas nama Johny Hary Sutantyo telah beralih kepemilikannya kepada PEMDA DKI Jakarta!

8.Bahwa dalam bukti T I dan TII  (2) disebutkan:  Sertifikat Hak  Milik Nomor  75 tanggal 31 Mei 1975 atas nama Johnny Hary Soetantyo. Penjelasannya:  bukti ini menunjukkan bahwa bukti kepemilikan sdr. Johnny Hary Soetantyo. Dengan demikian, dalam daftar bukti yang diajukan oleh T II dan T II berupa foto copy sertifikat  atas nama Johnny Hary Soetantyo dan bukan atas nama PEMPROV DKI!

9.Bahwa merujuk daftar bukti yang diajukan T I dan TII, ternyata  sangat membingungkan, kacau balau/cacat hukum. Cobalah cermati Bukti T I dan T  II (8) yang berbunyi: Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Nomor 1/1/1985 kepada Johnny Hary Soetanyo tertanggal  April 1985. Alangkah naifnya kuasa Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan bukti  8, karena masyarakat luas  pasti akan bertanya-tanya tanggal berapa  penyerahan/pelepasan  Hak Nomor  1/1/1985 ? 

9.Bahwa yang terasa aneh  Bukti (9). Kwitansi Pembayaran Atas  SPH Nomor 1/1/1985. Penjelasannya: Bukti  ini menjelaskan bahwa sdr Johnny Hary  Soetantyo  menerima pembayaran atas tanah yang dibebaskan oleh Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 3.775.200.000 (Tiga milyar tujuh ratus tujuhpuluh lima juta dua ratus rupiah). Perhatikanlah angka nominal tersebut.   Alangkah tidak teliti dan penuh manipulasi! Kok nilai  Rp 200.000 (duaratus ribu rupiah)  disebut  secara sembrono  dua ratus rupiah!!

10.Bahwa pantaslah PEMPROV DKI keok ketika bersengketa dengan KLIEN kami, karena PEMPROV   DKI   mengajukan bukti  yang amburadul dan tak karuan! Kalau masih punya rasa malu dan tanggungjawab,  Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar sebaiknya mengundurkan diri saja, karena pernyataannya  tidak  jujur, penuh manipulatif,  tidak becus bekerja, asbun (asal bunyi) dan bekerja tidak teliti;

11.Bahwa karena pernyataan Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar sangat-sangat menyesatkan khalayak, terkesan Asbun, tidak jujur, penuh manipulasi, memutar balikkan fakta,  dan tidak sesuai dengan fakta  di persidangan perkara PERKARA NOMOR 81/Pdt.G/2014/PN/JKT.TIM, maka dimohon masyarakat/khalayak ramai/publik/pers cetak dan elektrik serta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memeriksa PERKARA PERDATA kasus tanah SAMSAT JAKTIM, tidak terpengaruh pernyataan Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar yang tidak jujur dan menyesatkan itu!

Jakarta, 17 Desember 2018

KUASA HUKUM AHLI WARIS  UKAR BIN KARDI (KLIEN)

SYURATMAN USMAN & PARTNERS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Add your comment