PENGUMUMAN
By
• 18/06/2013
PENGUMUMAN PENTING!
TENTANG SENGKETA TANAH SAMSAT JAKARTA TIMUR
PERKENANKAN kami, SYURATMAN USMAN & PARTNERS—kuasa hukum SUDARTO dan AHLI WARIS UKAR BIN KARDI (KLIEN), menyampaikan BANTAHAN/MELURUSKAN Pemberitaan sejumlah media cetak antara lain: MAJALAH MINGGUAN TEMPO, HARIAN TEMPO, HARIAN JAWA POS, HARIAN KOMPAS, HARIAN POS KOTA, HARIAN REPUBLIKA dan HARIAN MEDIA INDONESIA, MEDIA ONLINE MASING-MASING: TIRTO. ID, KORAN.TEMPO. CO, KRIMINOLOG, ID, CNNIndonesia.com, Detik. Com, berita satu. Com, metro.sindonews.com, hukumonline.com, Metrotv.com, possore.com
1.Bahwa kepada khalayak ramai kami beritahukan bahwa pada saat ini PEMPROV DKI dkk sedang dalam proses mengajukan upaya banding ke PENGADILAN TINGGI DKI terhadap PERKARA PERDATA KASUS TANAH SAMSAT JAKARTA TIMUR yang dimenangkan KLIEN kami. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak—termasuk POLDA METRO JAYA, rekan-rekan media cetak, media online maupun elektronik menghormati upaya BANDING yang diupayakan PEMPROV DKI dkk terhadap perkara PERDATA kasus tanah SAMSAT JAKTIM tersebut. Marilah kita berperkara secara jujur/fair hingga tingkat MAHKAMAH AGUNG!!
2.Bahwa kami selaku kuasa hukum membantah keras upaya POLDA METRO Jaya dan rekan-rekan media yang bertugas di POLDA METRO JAYA yang “menggiring’’ opini publik seperti diberitakan sejumlah media cetak, media online, maupun media elektronik (TV) baru-baru ini, bahwa klien kami ditangkap dan memalsukan sertifikat tanah SAMSAT JAKTIM. Padahal fakta yang sebenarnya, AHLI WARIS Ukar bin Kardi tidak ditangkap, tapi hanya dimintai keterangan oleh POLDA METRO JAYA. Bahwa kami tegaskan: KLIEN kami bukan mafia tanah dan bukan pula pemalsu sertifikat atas tanah SAMSAT JAKTIM! Berita-berita media cetak yang menyudutkan KLIEN kami merupakan fitnah keji dan merupakan tindakan “trial by the press.’’ Terlebih lagi, berita tersebut tanpa melakukan cek and rechek kepada kami. Oleh karena itu, kami dapat menuntut, baik secara pidana maupun Perdata terhadap media cetak/elektronik (televisi), media online yang tidak mengindahkan KODE ETIK JURNALISTIK—khususnya perihal PEMBERITAAN SEPUTAR TANAH SENGKETA SAMSAT JAKTIM.
3.Bahwa dalam Berita MINGGUAN MAJALAH TEMPO terdapat pernyataan Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar yang tidak benar, asbun (asal bunyi) dan menyesatkan khalayak ramai (PUBLIK), sehingga tidak sesuai fakta di persidangan PERKARA NOMOR 81/Pdt.G/2014/PN/JKT.TIM.
4.Bahwa kami menilai, Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar sebagai pejabat Pemprov DKI sudah melakukan kebohongan publik. Nur Fajar mengatakan: “Aneh juga kami bisa kalah padahal bukti-bukti sangat lengkap, dari sertifikat sampai akta jual beli.’’ (halaman 54). Pernyataan Nur Fajar ini penuh manipulasi dan tidak sesuai fakta di persidangan, sebab kenyataannya PEMPROV DKI memang tidak memiliki bukti sertifikat dan akta jual beli atas tanah SAMSAT JAKTIM yang disengketakan;
5.Bahwa disebutkan sdr. Nur Fajar dalam halaman 55 MAJALAH TEMPO: Pemerintah tak melampirkan sertifikat tanah Samsat yang mereka dapatkan dari Johnny pada 1985, karena dokumen itu sudah ada di kantor BPN. Mereka menyerahkan sertifikat tersebut sebagai alas untuk akta hak pakai.“Lagi pula kami tak menyangka akan kalah,’’ ujarnya. Pernyataan Nur Fajar tersebut membodohi publik, sebab semua sertifikat sebagai akta otentik yang dikeluarkan BPN ada di kantor BPN sebagai master dokumen dan salinan sertifikat tersebut berada di tangan pemilik hak (masyarakat).
6.Bahwa Pernyataan Sdr. Nur Fajar yang menyesatkan itu, seolah-olah ia menggiring opini publik bahwa PEMPROV DKI memiliki alat bukti sertifikat asli dan akta jual beli (AJB) atas tanah selulas 2,9 hektar yang kini dikuasai kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Klaim Sdr. Nur Fajar yang menyesatkan itu bertolak belakang dengan daftar bukti yang disampaikan di persidangan ( Vide Bukti Surat Tergugat I dan Tergugat II). Memang pantas Majelis Hakim PN Jaktim yang bersih, jujur dan adil mengalahkan PEMPROV DKI dkk, hal itu dikarenakan dalam persidangan, PEMPROV DKI tak mampu membuktikan asli Akte Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Asli atas tanah SAMSAT JAKTIM yang disengketakan.
7.Bahwa patut masyarakat luas mengetahui, dalam Bukti Tergugat I dan Tergugat II, ternyata sama sekali tidak memuat bukti AJB (Surat Akte Jual Beli) dan sertifikat asli atas nama Pemprov DKI atas tanah SAMSAT JAKTIM. Yang terasa aneh dan janggal, dalam Bukti T I ( TERGUGAT I PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA, T II (TERGUGAT II PEMERINTAH PROVINSI DKI cq.Kepala Kantor Bersama Samsat Jaktim) dilampirkanlah bukti IPEDA dari tahun 1977-1984. Dijelaskan, bukti ini menunjukkan telah terbit surat Pajak atas tanah nama Johny Hary Sutantiyo sebagai pemilik tanah obyek sengketa dari tahun 1977 hingga tahun 1984 dan beralih kepemilikannya kepada PEMDA DKI JAKARTA. Masyarakat awam tahu, IPEDA adalah sekedar iuran yang hanya berupa pajak dan bukan bukti kepemilikan atas sebidang tanah!! Lalu, sungguh naif, menyalahi kaidah-kaidah hukum pertanahan, tidak masuk akal sehat dan terasa sangat mengada-ngada jika disebutkan dengan IPEDA atas nama Johny Hary Sutantyo telah beralih kepemilikannya kepada PEMDA DKI Jakarta!
8.Bahwa dalam bukti T I dan TII (2) disebutkan: Sertifikat Hak Milik Nomor 75 tanggal 31 Mei 1975 atas nama Johnny Hary Soetantyo. Penjelasannya: bukti ini menunjukkan bahwa bukti kepemilikan sdr. Johnny Hary Soetantyo. Dengan demikian, dalam daftar bukti yang diajukan oleh T II dan T II berupa foto copy sertifikat atas nama Johnny Hary Soetantyo dan bukan atas nama PEMPROV DKI!
9.Bahwa merujuk daftar bukti yang diajukan T I dan TII, ternyata sangat membingungkan, kacau balau/cacat hukum. Cobalah cermati Bukti T I dan T II (8) yang berbunyi: Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Nomor 1/1/1985 kepada Johnny Hary Soetanyo tertanggal April 1985. Alangkah naifnya kuasa Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan bukti 8, karena masyarakat luas pasti akan bertanya-tanya tanggal berapa penyerahan/pelepasan Hak Nomor 1/1/1985 ?
9.Bahwa yang terasa aneh Bukti (9). Kwitansi Pembayaran Atas SPH Nomor 1/1/1985. Penjelasannya: Bukti ini menjelaskan bahwa sdr Johnny Hary Soetantyo menerima pembayaran atas tanah yang dibebaskan oleh Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 3.775.200.000 (Tiga milyar tujuh ratus tujuhpuluh lima juta dua ratus rupiah). Perhatikanlah angka nominal tersebut. Alangkah tidak teliti dan penuh manipulasi! Kok nilai Rp 200.000 (duaratus ribu rupiah) disebut secara sembrono dua ratus rupiah!!
10.Bahwa pantaslah PEMPROV DKI keok ketika bersengketa dengan KLIEN kami, karena PEMPROV DKI mengajukan bukti yang amburadul dan tak karuan! Kalau masih punya rasa malu dan tanggungjawab, Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar sebaiknya mengundurkan diri saja, karena pernyataannya tidak jujur, penuh manipulatif, tidak becus bekerja, asbun (asal bunyi) dan bekerja tidak teliti;
11.Bahwa karena pernyataan Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar sangat-sangat menyesatkan khalayak, terkesan Asbun, tidak jujur, penuh manipulasi, memutar balikkan fakta, dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan perkara PERKARA NOMOR 81/Pdt.G/2014/PN/JKT.TIM, maka dimohon masyarakat/khalayak ramai/publik/pers cetak dan elektrik serta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memeriksa PERKARA PERDATA kasus tanah SAMSAT JAKTIM, tidak terpengaruh pernyataan Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sdr Nur Fajar yang tidak jujur dan menyesatkan itu!
Jakarta, 17 Desember 2018
KUASA HUKUM AHLI WARIS UKAR BIN KARDI (KLIEN)
SYURATMAN USMAN & PARTNERS