MAHFUD: HAK ANGKET TIDAK AKAN MENGUBAH KEPUTUSAN KPU

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan, Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU. “ Tidak akan mengubah keputusan MK nantinya. Itu jalur tersendiri, sebab hak angket itu menurut konstitusi  DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dalam cara tertentu terhadap kebijakan pemerintah," kata Mahfud di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu pagi (25/2/2024).

Hak angket, katanya, hanya bisa digunakan buat pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Kaitannya dengan Pemilu hanya terkait kebijakan maupun anggaran Pemerintah guna menyokong Pemilu.
Mahfud juga memastikan DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Namun dia berpesan tetap ada koridor penggunaan kebijakan ini. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.
"Ya silakan saja. Ahlinya sudah berbicara hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," tegasnya.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud menjelaskan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk didalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya.

Dalam kesempatan ini Mahfud menyanggah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut Hak Angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu. Dia menegaskan, tetap bisa meskipun porsi yang disinggung adalah kebijakan pemerintah.

"Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," katanya.

Walau begitu Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya ranah tersebut berada di DPR dan partai politik. Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan mengajukan hak angket.

"Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tegas Mahfud pula. (ss)

Komentar

0 Komentar