DIPREDIKSI, MK TOLAK PERMOHONAN PASLON 01 DAN 03

Jakarta, politisiindonesia.co

Pasangan calon  (Paslon) Presiden/Wapres Nomor Urut  01 dan 03—masing-masing Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar  serta Ganjar Pranowo—Mahfud  MD, bakal gigit jari usai  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 April  mendatang, sebab diprediksi MK bakal menolak  seluruh permohonan Paslon 01 dan  03. Dengan demikian, diprediksi pemenang  sengketa di  MK adalah Prabowo-Gibran!

          Permohonan Paslon 01 dan O3 diprediksi  bakal ditolak MK,  begitupula seluruh  bukti-bukti dan keterangan  ahli yang diajukan tim kuasa hukum 01 dan 03 bakal ditolak mentah-mentah hakim-hakim MK alias tidak dipertimbangkan. Mengapa  MK memenangkan  pasangan Prabowo-Gibran dalam sidang MK itu? Sebab, seluruh bukti-bukti, keterangan ahli yang diajukan  oleh para Penggugat  Paslon 01 dan Paslon 03 ternyata dipersidangan tidak bisa menyakinkan hakim-hakim MK. Selain itu, bukti-bukti yang diajukan beserta keterangan saksi-saksi tidak mendukung permohonan mereka, sehingga argumen permohonan  Paslon 01-03 tidak terbukti di persidangan.

          Permohonan Paslon 01 dan Paslon 03 sejak awal memang menuai kontroversi dan terkesan kurang profesional. Selain itu, permohonan mereka terkesan mengada-ngada dan sangat lemah, sebab hingga kini  pihak Paslon  01 dan O3 serta pihak lain tak pernah  mengajukan permohonan  pembatalan soal  Gibran menjadi calon Wapres. Dengan demikian, putusan MK saat Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh DR. Anwar Usman. SH. MH yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (FH UID) yang didirikan oleh Prof. DR. Hazairin dkk, menjadi  sah dan   berkuatan hukum tetap. Hal itulah yang membuat permohonan Paslon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sia-sia belaka.

          Yang terkesan  mengada-ngada, para Pemohon  dalam permohonannya mempersoalkan  masalah bantuan sosial (Bansos) Pemerintah  Jokowi. Namun, mereka tak mampu membuktikan di persidangan. Lebih-lebih 4 Menteri yang memberi keterangan di  sidang MK, malah  mematahkan dalil-dalil permohonan 01 dan 03. Hal itulah yang membuat  Hakim MK   menolak  permohonan  Paslon 01 dan 03, sehingga pemenang perkara Pilpres di MK adalah Prabowo-Gibran.

          Sungguh  aneh, jika Paslon 01 dan 03 tak memahami bahwa Bansos adalah program  Pemerintah Jokowi yang tidak ada kaitannya sama sekali  dengan Pilpres dan kampanye.  Hemat  politisiindonesia.co,   mustinya dengan besar hati dan kesatria pasangan  Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memberi selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran! (SB/RED 01)

Gugatan Pilpres di MK

Komentar

0 Komentar