DIPREDIKSI, MK TOLAK PERMOHONAN PASLON 01 DAN 03
- Redaksi
- Sabtu, 06 April 2024 14:31
- 151 Lihat
- Headline News
Jakarta, politisiindonesia.co
Pasangan calon (Paslon) Presiden/Wapres Nomor Urut 01 dan 03—masing-masing Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo—Mahfud MD, bakal gigit jari usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 April mendatang, sebab diprediksi MK bakal menolak seluruh permohonan Paslon 01 dan 03. Dengan demikian, diprediksi pemenang sengketa di MK adalah Prabowo-Gibran!
Permohonan Paslon 01 dan O3 diprediksi bakal ditolak MK, begitupula seluruh bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan tim kuasa hukum 01 dan 03 bakal ditolak mentah-mentah hakim-hakim MK alias tidak dipertimbangkan. Mengapa MK memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam sidang MK itu? Sebab, seluruh bukti-bukti, keterangan ahli yang diajukan oleh para Penggugat Paslon 01 dan Paslon 03 ternyata dipersidangan tidak bisa menyakinkan hakim-hakim MK. Selain itu, bukti-bukti yang diajukan beserta keterangan saksi-saksi tidak mendukung permohonan mereka, sehingga argumen permohonan Paslon 01-03 tidak terbukti di persidangan.
Permohonan Paslon 01 dan Paslon 03 sejak awal memang menuai kontroversi dan terkesan kurang profesional. Selain itu, permohonan mereka terkesan mengada-ngada dan sangat lemah, sebab hingga kini pihak Paslon 01 dan O3 serta pihak lain tak pernah mengajukan permohonan pembatalan soal Gibran menjadi calon Wapres. Dengan demikian, putusan MK saat Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh DR. Anwar Usman. SH. MH yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (FH UID) yang didirikan oleh Prof. DR. Hazairin dkk, menjadi sah dan berkuatan hukum tetap. Hal itulah yang membuat permohonan Paslon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sia-sia belaka.
Yang terkesan mengada-ngada, para Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan masalah bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Jokowi. Namun, mereka tak mampu membuktikan di persidangan. Lebih-lebih 4 Menteri yang memberi keterangan di sidang MK, malah mematahkan dalil-dalil permohonan 01 dan 03. Hal itulah yang membuat Hakim MK menolak permohonan Paslon 01 dan 03, sehingga pemenang perkara Pilpres di MK adalah Prabowo-Gibran.
Sungguh aneh, jika Paslon 01 dan 03 tak memahami bahwa Bansos adalah program Pemerintah Jokowi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pilpres dan kampanye. Hemat politisiindonesia.co, mustinya dengan besar hati dan kesatria pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memberi selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran! (SB/RED 01)