ADVOKAT SENIOR: PTUN JAKARTA BAKAL TOLAK SELURUH GUGATAN PDI-P
- Redaksi
- Kamis, 02 Mei 2024 09:47
- 235 Lihat
- Headline News
Jakarta, politisiindonesia.co
Bak lagu lama Bang Haji Rhoma Irama yang berjudul “Bikin Aku Penasaran” , ternyata PDI-P yang dipimpin Megawati Soekarnoputri mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Tujuan utama gugatan PDI-P tersebut, guna membatalkan putusan KPU soal Pilpres (Pemilu Presiden). “ Persoalan pokok putusan KPU soal Pemilihan Presiden sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat awam sudah tahu, putusan MK bersifat final dan mengingat (final and binding), sehingga tak bisa dibatalkan oleh putusan PTUN maupun Mahkamah Agung RI,’’ujar seorang advokat senior anggota PERADI yang enggan disebutkan namanya kepada media politisiindonesia.co, Rabu (1/5/2024) ketika diminta komentarnya tentang gugatan PDI-P ke PTUN Jakarta yang sidangnya digelar Kamis ini (2/5/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua tim hukum PDI-P Gayus Lumbun mendaftarkan gugatan PDI-P di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut ditujukan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintah (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya KPU pada Pemilu 2024, khususnya soal Pemilihan Presiden.
Meski gugatan PDI-P itu mempersoalkan masalah Pemilihan Presiden yang sudah diputus tuntas oleh Mahkamah Konstitusi, namun advokat senior yang sudah berpengalaman puluhan tahun itu bisa memprediksi, gugatan PDI-P ke PTUN bakal ditolak seluruhnya oleh PTUN Jakarta. Dengan demikian, katanya, sia-sialah usaha PDI-P dan Megawati yang sangat penasaran setengah mati terhadap putusan MK yang menolak gugatan Paslon 03 besutan PDI-P, yakni: Ganjar-Mahfud MD.
Menurut advokat tersebut, gugatan PDI-P ke PTUN Jakarta sangat bias, buang-buang waktu saja, sebab putusan MK soal Pilpres yang kemudian putusan MK sudah dijalankan, sehingga KPU sudah menetapkan pasangan Presiden dan Wapres (Prabowo-Gibran), tentu tak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk DPR. Bahkan, katanya, Mahkamah Agung RI yang merupakan lembaga peradilan tertinggi dan posisinya di atas PTUN sama sekali tak bisa mengoreksi dan membatalkan putusan MK. “Bayangkanlah saudara, MA saja tak bisa mengoreksi dan membatalkan putusan MK, apalagi pengadilan PTUN Jakarta yang notabene pengadilan yang posisinya di bawah MA. Gugatan PDI-P ke PTUN itu sungguh tak masuk akal sehat dan logika saya, karena gugatan tersebut tak memakai kaca mata Hukum Tata Negara, ’’paparnya.
Dengan demikian, advokat senior itu merasa haqul yakin hakim-hakim PTUN yang cerdas, arif dan bijaksana serta paham Undang-undang bakal menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan PDI-P yang kini posisinya bak “macan ompong”. Sebab kenyataannya, PDI-P menang Pemilu 2024, tapi sama sekali tak berkuasa berkuasa sama sekali.
Diperkirakan, kader-kader PDI-P tak bakal diajak masuk kabinet oleh Presiden Prabowo. Lebih-lebih, karakter Megawati yang menurut Sofjan Wanandi, beliau sangat pendendam, kemungkinan bakal melarang kader-kadernya masuk kabinet Prabowo-Gibran. Apakah PDI-P punya nyali menjadi partai oposisi? (Red/01/dd/sb)