DIDUGA, ROKOK TAK BERCUKAI DIJUAL OKNUM BEA CUKAI
- Redaksi
- Jumat, 20 September 2024 17:35
- 160 Lihat
- Nasional
Jakarta, politisiindonesia.co
Peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai di masyarakat luas, khususnya di Jawa Barat saat ini seperti lingkaran setan, sebab diduga oknum-oknum bea cukai dan Kepala Bea Cukai menjual kembali rokok-rokok ilegal hasil sitaan bea cukai kepada para penadah, lalu pihak penadah menjual kembali rokok-rokok ilegal tersebut kepada warung-warung sembako di wilayah Jawa Barat.
Sumber media online politisiindonesia.co mengungkapkan, saat ini oknum-oknum bea cukai khususnya di kota-kota di Jabar gencar melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal yang dijual bebas di warung-warung sembako bermodal kecil. Akibat tindakan brutal oknum bea cukai tersebut, para pedagang sembako mengeluh rugi besar hingga puluhan juta rupiah.
Lebih-lebih, pihak oknum-oknum bea cukai tersebut saat melakukan penyitaan mereka mengikutsertakan oknum-oknum aparat Kepolisian dan Satpol PP, sehingga pihak pedagang sembako merasa ketakutan, lalu mereka menyerahkan semua rokok ilegal tanpa cukai kepada oknum-oknum bea cukai yang hadir di warung sembako tanpa peringatan terlebih dahulu.
Sumber politisiindonesia.co mengungkapkan, usai menyita rokok ilegal tanpa cukai dari para para pedagang sambako, ternyata oknum-oknum bea cukai tersebut tidak memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai. Pihak onum bea cukai malah menjual rokok-tokok ilegal tanpa cukai itu kepada para penadah, lalu uang hasil jual rokok tanpa cukai itu “disetor” kepada Kepala Bea Cukai setempat yang memperkaya diri mereka sendiri. Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai di masyarakat hanya omong kosong belaka!
Harus Ditindak Tegas
Pengamat pajak dan bea cukai Idris Farhan Musamad ketika diminta menanggapi kasus dugaan penjual rokok-rokok ilegal tanpa cukai oleh pihak oknum-oknum bea cukai menegaskan, pihak Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Bea Cukai harus melakukan investigasi terhadap dugaan penjualan rokok-rokok ilegal tanpa cukai tersebut. “Kalau benar dan terbukti pihak Kepala Bea Cukai terlibat dalam kasus skandal penjualan rokok ilegal tanpa cukai dan yang bersangkutan tak memusnahkan rokok ilegal tersebut, maka pihak aparat kepolisian khususnya Mabes Polri perlu mengusut kasus itu,’’katanya.
Selain itu, kata Idris, pihak Dirjen Bea Cukai patut menindak tegas bawahannya yang melakukan perbuatan curang menjual rokok ilegal tanpa cukai. “Berhentikan dan pecat saja Kepala Bea Cukai yang terbukti menjual rokok ilegal tanpa cukai, sebab yang bersangkutan sangat merugikan keuangan negara dan yang bersangkutan tak mampu mendalikan peredaran rokok ilegal di masyarakat luas,’’tukasnya.
Menurut dia, perbuatan oknum-oknum bea cukai dan Kepala Bea Cukai yang diduga menjual rokok-tokok ilegal tanpa cukai tersebut bisa dikatagorikan korupsi berjamaah! (Tim)