PREDIKSI PUTUSAN MK: PRABOWO-GIBRAN SAH JADI PRESIDEN DAN WAPRES RI
- Redaksi
- Sabtu, 06 April 2024 15:09
- 248 Lihat
- Nasional
Jakarta, politisiindonesia.co
Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi dalam putusannya pada tanggal 22 April mendatang akan menetapkan dan memperkuat Putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres). Dengan demikian, dipastikan dan redaksi media politisiindonesia.co haqul yakin--pasangan calon (Paslon) Presiden/Wapres RI yang akan dilantik Oktober 2024 di gedung DPR RI adalah Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka---putra sulung Presiden Haji Joko Widodo.
Putusan MK tersebut membuat para pendukung dan pasangan calon Presiden Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD beserta partai pendukungnya semakin putus asa, stress dan prustasi, sebab mereka sia-sia saja mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang tidak memenangkan permoohonan mereka.
Usai putusan MK, kemungkinan besar dengan “malu-malu” kucing—demi untuk kelanggengan putrinya menjabat sebagai Ketua DPR RI, Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang dikenal arogan dan sombong itu, akhirnya menerima usulan, agar dirinya bertemu dengan Prabowo yang sah ditetapkan MK sebagai Presiden RI. Sedang, Ketum Nasdem Syurya Paloh lebih dahulu bertemu dengan Presiden Jokowi. Diduga kuat, Ketum Nasdem Syurya Paloh sudah memberi ucapan selamat kepada Jokowi perihal kemenangan Prabowo-Gibran.
Oleh sebab itu, hanya ilusi saja dari Tim Kuasa Hukum Paslon 01 dan 03 yang memohon kepada Hakim MK, agar Pilpres diulang tanpa disertai pasangan Paslon 02 (Prabowo-Gibran). Sungguh naif dan sangat tidak mungkin Pilpres diulang kembali, sebab kecurangan-kecurangan masif dan terstruktur yang dituduhkan oleh Tim Kuasa Hukum 01 dan 03 hanya isapan jempol belaka dan tidak terbukti dalam sidang MK.
Selain itu, usai Pemilu damai selesai, sejumlah pimpinan negara sudah memberi ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran yang memenangkan Pilpres lalu. Dengan demikian, merupakan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia jika Pilpres diulang kembali, sehingga para pemimpin dunia serta rakyat Indonesia semakin bingung dan disibukkan dengan Pilpres ulangan tersebut. Apakah jika paslon 01 dan 03 kalah lagi dalam Pilpres , mereka menggugat kembali ke MK? Sungguh hal itu perkara mubazir yang tak ada gunanya buat kemajuan bangsa Indonesia (sb)